on Cremation

Here's Stephen Tong's answer, apparently, only in Indonesian:

Tanya : Bolehkah orang Kristen dikremasikan?

Jawab : Orang Kristen yang dikuburkan memakai kalimat “yang dari tanah kembali ketanah.” Yang dibakar memakai kalimat “yang dari debu kembali ke abu.” Saya percaya ini hanyalah cara untuk mengutip ayat untuk mendukung cara apa yang mau dipilih: dikuburkan atau dikremasikan. Persoalan pertama ialah apakah orang Kristen mutlak harus dikuburkan, dalam arti ditanamkan ke dalam bumi? Ada orang yang mengatakan kalau tidak dikuburkan, tidak bisa dibangkitkan. Kalau dikremasikan, maka ketika mau dibangkitkan, tubuhnya tidak ada. Kalau mungkin bisa dikuburkan, yang dari tanah kembali ke tanah. Tetapi bagaimana dengan orang yang terbakar di dalam rumah? Bagaimana dengan orang yang terbakar dalam kecelakaan kapal terbang? Bagaimana dengan orang yang terkena bom dan badannya hangus dan hancur sama sekali? Apakah itu berarti orang Kristen yang sungguh-sungguh, tetapi meninggal dalam kecelakaan kapal terbang, atau terkena kebakaran, atau meninggal dalam peperangan terkena bom, adalah orang-orang yang tidak bisa dibangkitkan? Tidak! Kuasa Tuhan tidak dibatasi oleh hal-hal yang terjadi dalam diri orang percaya. Itu sebab, tidak ada cukup alasan untuk mengatakan bahwa tidak ada kebangkitan bagi orang Kristen yang dikremasikan! Persoalan kedua ialah saat kota-kota besar dan padat di dunia, seperti Tokyo dan Hongkong, pemerintah sudah menetapkan tidak ada orang yang boleh dikuburkan di tanah. Semua penduduk Tokyo kalau meninggal harus dikremasikan. Maka, apakah itu berarti orang-orang Kristen tidak oleh tinggal di Tokyo atau di Hongkong, karena kalau tinggal di sana, ia tidak akan bisa dibangkitkan setelah meninggal. Ajaran demikian akan bertentangan dengan Alkitab. Itu sebabnya, kita menegaskan, bahwa jika ketika Saudara meninggal dikuburkan atau dikremasikan, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kebangkitan Saudara. Namun demikian, kalau tanah masih cukup dan kota itu masih diperbolehkan, saya lebih suka dikuburkan. Tetapi kalau kondisi tidak memungkinkan dan tidak diperbolehkan maka tidak ada masalah dengan cara kremasi.

This entry was posted in Theologization. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.